Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menjadwalkan pengecekan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas itu merupakan tempat kejadian perkara (TKP) dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Ketua Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, pengecekan juga akan dilakukan dari rumah Saguling, dan dijadwalkan pada Rabu (4/1). Pada pengecekan itu, Wahyu hanya meminta penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendatangi TKP tanpa kelima terdakwa pembunuhan berencana.
“Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat. Jadi hanya para PH dan JPU,” kata Wahyu dalam persidangan, Selasa (3/1).
Wahyu menyebut, kehadiran para saksi juga tidak diperlukan dalam kesempatan ini. Sebab, pihaknya hanya akan melakukan pengecekan.
“Jadi gak ada pembuktian di lokasi, kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana,” ucap Wahyu.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Eks perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.